Yayasan Rumah Masyarakat Inklusi Indonesia (RUMII) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Acara ini dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai instansi seperti Sekretariat Daerah, Anggota DPRD, Bapperida juga OPDis (Organisasi Penyandang Disabilitas) dari berbagai ragam disabilitas serta instansi terkait lainnya.
Perwakilan Organisasi Perempuan, PDAM, Perwakilan Camat dan Kepala Desa juga turut hadir termasuk perwakilan pihak swasta. Keragaman peserta yang hadir, diharapkan dapat menjadi ajang berbagi pengalaman terkait hak dan perlindungan penyandang disabilitas.
Kegiatan ini terselengara atas kerjasama Yayasan Rumah Masyarakat Inklusli Indonesia berkolaborasi dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur dalam program GESIT (Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure).